TATA TERTIB PESERTA UJIAN
- Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk
dibunyikan, yakni 5 ( lima ) menit sebelum ujian dimulai.
- Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk
apapun, telepon seluler / HP, kalkulator atau peralatan lain yang dilarang
ke dalam ujian.
- Peserta wajib membawa alat tulis yang
diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam antar peserta ujian.
- Peserta wajib mengisi daftar hadir.
- Peserta mengerjakan soal sesuai batas waktu
yang disediakan.
- Peserta yang memerlukan penjelasan dapat
bertanya kepada pengawas ruangan.
- Peserta yang datang terlambat hanya
diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapat ijin dari kepala sekolah /
ketua penyelenggara dan tidak diberikan perpanjangan waktu.
- Peserta yang akan meninggalkan ruangan selama ujian
berlangsung harus dapat ijin dari pengawas ujian dan tidak melakukan
berulangkali.
- Peserta dilarang menyontek, bekerja sama,
saling memberitahu jawaban dengan peserta lain.
- Peserta yang telah selesai mengerjakan soal
sebelum waktu habis diperbolehkan meninggalkan ruangan ujian setelah
menyerahkan naskah soal dan lembar jawaban kepada pengawas ujian.
- Peserta harus berhenti mengerjakan soal ujian
setelah pengawas memberitahu batas waktu selesai.
- Lembar jawaban dan naskah soal disatukan dan
ditinggalkan di atas meja masing – masing.
- Semua peserta meninggalkan ruangan ujian dan
tenang setelah tanda batas waktu dibunyikan.
14.
Peserta yang melanggar tata
tertib dapat diberi sanksi berupa :
a. peringatan
atau teguran;
b. dikeluarkan dari ruangan;
c. diberi nilai 0 ( nol ) atau dinyatakan tidak
lulus.
Peropok 18 April 2019
Kepala Sekolah
0 Response to " "
Post a Comment