TATA TERTIB PESERTA UJIAN
  1. Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 5 ( lima ) menit sebelum ujian  dimulai.
  2. Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun, telepon seluler / HP, kalkulator atau peralatan lain yang dilarang ke dalam ujian.
  3. Peserta wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam antar peserta ujian.
  4.  Peserta wajib mengisi daftar hadir.
  5. Peserta mengerjakan soal sesuai batas waktu yang disediakan.
  6. Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas ruangan.
  7. Peserta yang datang terlambat hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapat ijin dari kepala sekolah / ketua penyelenggara dan tidak diberikan perpanjangan waktu.
  8. Peserta yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung harus dapat ijin dari pengawas ujian dan tidak melakukan berulangkali.
  9. Peserta dilarang menyontek, bekerja sama, saling memberitahu jawaban dengan peserta lain.
  10. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu habis diperbolehkan meninggalkan ruangan ujian setelah menyerahkan naskah soal dan lembar jawaban kepada pengawas ujian.
  11. Peserta harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah pengawas memberitahu batas waktu selesai.
  12. Lembar jawaban dan naskah soal disatukan dan ditinggalkan di atas meja masing – masing.
  13. Semua peserta meninggalkan ruangan ujian dan tenang setelah tanda batas waktu dibunyikan.
14.   Peserta yang melanggar tata tertib dapat diberi sanksi berupa :                       
a.   peringatan atau teguran;
      b.   dikeluarkan dari ruangan;
      c.   diberi nilai 0 ( nol ) atau dinyatakan tidak lulus.


Peropok 18 April 2019
Kepala Sekolah

0 Response to " "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel