CURIKULUM SD/MI 2018




KURIKULUM
SEKOLAH DASAR NEGERI 9 SEPIT
KECAMATAN KERUAK KABUPATEN LOMBOK TIMUR
 PROPINSI NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN PELAJARAN 2018/2019

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat perubahan pada ruang lingkup lokal, perkembangan dunia berubah makin menggelobal. Diajarkan atau tidak diajarkan nilai-nilai keinternasional telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari para siswa.  Oleh karena itu, siap tidak siap sekolah dihadapkan pada permasalahan untuk menyelenggarakan pendidikan yang membekali siswa siap menghadapi tantangan hidup masa kini dan pada masa depannya. Pembelajaran mejadi proses untuk penguatan kompetensi siswa dalam penguasaan kearifan lokal, memperkuat jati diri bangsa dalam konteks nasional, dan penguatan bersaing pada konteks global. Pemenuhan kompetensi untuk kebutuhan siswa pada abad ke-21 menjadi salah satu acuan sekolah agar lulusan memiliki daya saing tinggi pada ruang lingkup kehidupan global.

Gambaran ini hendaknya segara mendapatkan reaksi atau penyesuaian yang cepat dan tepat baik secara fisik maupun mental, maka  salah satu wadah yang efektif untuk menjawab tantangan tersebut adalah begaimana mendesain kurikulum di tingkat satuan pendidikan sebagaimana diamanatkan undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa, “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.

Pengembangan KTSP dalam merealisasikan tujuan pelaksanaan kurikulum 2013 sesungguhnya merupakan bagian dari strategi penjaminan pencapaian tujuan pendidikan nasional yang mengacu pada pemenuhan delapan standar nasional. Poros dari kedelapan standar adalah mewujudkan keunggulan mutu lulusan.

Keberhasilan SDN 9 Sepit beradaptasi dalam mengawal perubahan kurikulum 2013 ditentukan oleh sikap berterima seluruh warga sekolah terhadap rencana perubahan. Sikap berterima sangat penting sebagai dasar untuk melaksanakan aktivitas susulan yang lebih tinggi yaitu menjalankan, menghargai, mengahayati, dan mengamalkan. Sikap tersebut harus dibuktikan dengan kesiapan menanggung resiko akibat melaksanakan perubahan yang  memerlukan proses belajar untuk meningkatkan pengetahuan baru, penguasaan strategi baru, penguasaan kebiasaan-kebiaasaan baru sehingga memerlukan proses dan waktu belajar lebih banyak.

Kunci sukses melaksanakan perubahan adalah perubahan pola pikir dalam perencanan  dan pengaturan pembelajaran sebagai basis penyelenggaraan kegiatan. Perubahan pola pikir direalisasikan dalam pemenuhan tujuan yang terukur pada tiap indikator dengan target yang paling tinggi yang mungkin sekolah capai. Dalam hal ini sekolah perlu menetapkan standar pencapaian yang ditunjang dengan harapan dan keyakinan yang tinggi. Lebih tinggi daripada itu, sekolah akan membangun komitmen yang lebih tinggi.

SDN 9 Sepit dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 ( delapan ) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan merupakan tantangan internal yang harus diupayakan pemecahannnya.

Pemecahannya adalah empat dari delapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian merupakan acuan utama pengembangan  Kurikulum SDN 9 Sepit dengan memperhatikan faktor-faktor rasional sebagai berikut :

1.   Tantangan Internal

Dilihat dari kesiapan SDN 9 Sepit , sekolah kami belum dapat menghasilkan mutu lulusan yang dapat bersaing kuat dalam dinamika perkembangan nasional dan global sebagaimana teruruai berikut :

1)     Kondisi negatif yang berkembang pada ranah sosial
     Mulai ada indikasi munculnya  perkelahian pelajar;
     Mulai terlihat prilaku yang menyimpang;
     Rendahnya toleransi dalam kehidupan sosial;
     Terindikasi Berkembangnya sadisme.  
2)     Kondisi persaingan pelajar dalam konteks lokal dan global.
     Lulusan satuan pendidikan belum menunjukkan daya saing kuat dalam persaingan kecamatan, kabupaten, apalagi nasional;
     Keunggulan kompetitif siswa, guru, kepala sekolah, dan sekolah dalam konteks provinsi, nasional, apalagi internasional belum tercapai;
     Nilai siswa dalam persaingan UN antar sekolah belum dalam posisi terbaik pada tingkat kabupaten, provinsi, atau nasional;
     Nilai prestasi non akademik baru tembus tingkat provinsi;
     Rasa kebanggaan siswa terhadap sekolah belum mencapai tingkat keunggulan karena sekolah masih kalah unggul dalam berbagai indikator mutu persaingan antar sekolah.

3)     Pada kelompok pendidik, SDN 9 Sepit masih terkendala dengan kesenjangan antara fakta dengan realita pada berbagai komponen berikut:
     Kompetensi belum semua guru dapat merumuskan indikator pencapaian kompetensi pada kecakapan berpikir level tinggi.
     Belum semua guru mampu merumuskan RPP secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan siswa belajar secara kreatif dan inovatif karena itu guru masih memenuhi kebutuhan RPP dengan copy-paste.
     Belum semua guru dapat menerapkan strategi pembelajaran siswa aktif, kreatif, inovatif, dan kompetitif.
     Belum semua guru terampil mengembangkan instrument penilaian yang memenuhi kriteria standar level reasoning dan mengukur kemampuan sampai level reasoning with incomplete information
     Kedalaman keluasan materi pelajaran meliputi tiga dimensi yang digambarkan setiap level memiliki jalur yang berbeda.
                            
2.   Tantangan Eksternal

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin maju, arus globalisasi yang tidak bisa dibendung, moralitas yang semakin ambruk, lahan pekerjaan yang semakin sulit, tata kerama, adat istiadat yang semakin suram, adalah tantangan yang tak terelakkan bagi dunia pendidikan. Oleh karena itu, sekolah harus mampu melakukan perubahan melalui inovasi-inovasi baru untuk dapat mengakomodasi permasalahan yang dihadapi. Maka mudah-mudahan implementasi kurikulum 2013 adalah solusi yang tepat untuk mengatasi tanatangan ini.

B.    Landasan Yuridis

Sekolah Dasar Negegri 9 Sepit Menyusun dan  mengembangkan  kurikulum mengacu  pada :

1.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
2.        Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi;
5.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses;
6.        Peraturan menteri pendidikan dan Kebudyaan nomor: 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian;
7.        Peraturan Mendikbud Nomor 24 tahun 2016 Tentang Kompetensi dan Kpmpetensi  Dasar Pelajaran pada Kurikulum SD/MI  2013;
8.        Peraturan Kepala Pemerintah Daerah tentang Kurikulum Daerah.

C.    Tujuan Pengembangan KTSP


Tujuan pengembangan KTSP ini adalah :

1.   Menjadi  acuan  operasional bagi kepala sekolah  dan guru  dalam menyusun dan mengelola KTSP secara optimal di SDN 9 Sepit.
2.   Menjadi  acuan  operasional bagi  dinas pendidikan atau kantor kementerian  agama  provinsi dan  kabupaten/kota  dalam  melakukan koordinasi  dan  supervisi  penyusunan dan pengelolaan kurikulum di setiap SDN 9 Sepit

D.   Prinsip pengembangan Kurikulum

Adapun prinsip pengembangan kurikulum satuan Pendidikan ini adalah:

1.     Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik
memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan
pembelajaran berpusat pada peserta didik.

2.     Beragam dan terpadu.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

3.     Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara
dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan
pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
4.     Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi
pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya
kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh
karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan
berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan
keterampilan vokasional merupakan keniscayaan
.
5.     Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,
bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang
pendidikan.
6.     Belajar sepanjang hayat.
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan
mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,
nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan
tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.

7.     Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan
nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional
dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan
sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


E.     Acuan Operasional Penyusunan KTSP

KTSP disusun dengan memperhatikan acuan sebagai berikut :

1.     Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar  pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum  disusun agar sejauh mungkin semua mata pelajaran dapat  menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia;

2.     Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan  tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri  (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan  dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi,  tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional  dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik

3.     Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman  karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan  pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman  hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat
keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan  dengan kebutuhan pengembangan daerah;

4.     Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan  pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan  keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap  mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus  ditampung secara berimbang dan saling mengisi.

5.     Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh  kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan  dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum  perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik  memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi
satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak  melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6.     Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa  masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat  berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus  terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian  perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual  dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus  dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan  dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
7.     Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan  iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara  toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan  kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung  peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8.     Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu  maupun bangsa, yang sangat penting dalam dinamika  perkembangan global dimana pasar bebas sangat berpengaruh  pada semua aspek kehidupan semua bangsa. Pergaulan  antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang  mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan  untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain’
9.     Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan  kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi  upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam  kerangka NKRI. Kurikulum harus dapat mendorong  berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan  nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah  NKRI. Muatan kekhasan daerah harus dilakukan secara  proporsional.
10.     Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan  karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang  pelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain;
 11.    Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang  berkeadilan dan mendukung upaya kesetaraan jender.
12.     Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan,  kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
































BAB II
  VISI  MISI DAN TUJUAN
Text Box: VISI DAN MISI SDN 9 SEPIT


A.	VISI	         :  “ UNGGUL DALAM PRESTASI MANTAB DALAM IMTAQ”

B.	MISI	: 1.Melaksanakan pembelajaran yang epektip dan efesien 
2.	 Meningkatkan Motipasi semangat guru dan semangat  belajar sisiw
3.	Menerapkan menejemen partisipasi dengan melibatkan seluruh warga sekolah 
4.	Menumbuhkan budaya hidup sehat dengan menerapkan sitem lingkungan bersih 
5.	Menanamkan nilai-nilai yang Islami sebagai dasar berprilaku dalam kehidupan sehari-hari

C.	Tujuan Sekolah
1.	Sekolah mampu menerapkan pendekatan pembelajaran berpola scientific learning, project based learning, dan discovery/inquirylearning.
2.	Menghasilkan lulusan  yang memiliki sikap kemadirian, dan  terpuji yang tercermin pada kualitas keimanan,  ketaqwaan, akhlak mulia berkepribadian unggul, dan kompetensi estetis di lingkungan  sekolah, rumah, di tempat bermain, serta di masyarakat dari perolehan proses pembelajaran  yang tercermin pada kapasitas pola pikir dan daya intelektualitas untuk menggali dan mengembangkan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; 
3.	Sekolah mampu meluluskan siswa yang memiliki daya reaktif yang cepat dan tepat agar bisa tumbuh menjadi   insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, aktif melalui penguatan sikap, keterampilan, dan Pengetahuan yang terintegrasi.
4.	Sekolah mampu memberikan pelayanan dan pembinaan ekstrakurikuler wajib maupun pilihan dalam rangka membentuk karakter siswa;
 

































BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A.    Kerangka Dasar Kurikulum
Kerangka dasar kurikulum 2013 dikembangkan dengan   landasan :
1.   Landasan Filosofis
1.1.      Landasan filosofis ini memandang bahwa : Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, maka  pengalaman belajar adalah satu-satunya wadah yang dapat memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
1.2.      Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan  berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik.
1.3.      Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.

2.   Landasan Sosiologis
Adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, maka pendidikan harus dapat menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society).



3.   Landasan Psikopedagogis
Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya. Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan dasar khususnya SD. Oleh karena itu pendidikan di SD yang selama ini sangat menonjolkan kurikulum dan pembelajaran berbasis mata pelajaran, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang bersifat tematik-terpadu. Konsep kurikulum tematik-terpadu mencerminkan pertimbangan psikopedagogis anak usia sekolah yang sangat memerlukan penanganan kurikuler yang sesuai dengan perkembangannya.

4.    Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.

B.    Struktur Kurikulum Nasional

1.   Kompetensi Inti


Kompetensi Inti Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik SD/MI pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Inti dirancang untuk setiap kelas/usia tertentu. Melalui Kompetensi Inti, sinkronisasi horisontal berbagai Kompetensi Dasar antar mata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal berbagai Kompetensi Dasar pada mata pelajaran  yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula.
Rumusan Kompetensi Inti menggunakan notasi sebagai berikut:

1.        Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk Kompetensi Inti sikap spiritual;
2.        Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk Kompetensi Inti sikap sosial;
3.        Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk Kompetensi Inti pengetahuan; dan
4.        Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk Kompetensi Inti keterampilan.

Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang SD/MI dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel 1: Kompetensi Inti SD/MI Kelas I, II, dan III

Kelas I
Kelas II
Kelas III
KI1 Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
KI1 Menerima dan  menjalankan ajaran agama yang dianutnya
KI1 Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
KI2   Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
KI2 Menunjukkan  perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
KI2  Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
KI3  Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
KI3 Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
KI 3    Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dankegiatannya, dan benda- benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
KI4  Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
KI4 Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
KI4  Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

Tabel 2: Kompetensi Inti SD/MI Kelas I, II, dan III

Kelas IV
Kelas V
Kelas VI
KI1 Menerima, menjalankan dan menghargai ajaran agama yang dianutnya
KI1    Menerima, menjalankan dan menghargai ajaran agama yang dianutnya
KI1 Menerima, menjalankan dan menghargai ajaran agama yang dianutnya
KI2   Menunjukkan  perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru dan tetangganya
KI2  Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
KI2 Menunjukkan  perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
KI3  Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
KI3  Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
KI3 Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
KI4  Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
KI4  Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
KI4 Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

2.   Mata Pelajaran

Struktur muatan Kurikulum SD/MI terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A dan mata pelajaran umum kelompok B. Mata pelajaran umum kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mata pelajaran umum kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni. Khusus untuk MI, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.
Struktur kurikulum SD/MI adalah sebagai berikut :
Tabel 3: Struktur Kurikulum SD/MI

MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU PER MINGGU
I
II
III
IV
V
VI
Kelompok A (Umum)

1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4
4
4
4
4
4
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran
5
5
6
5
5
5
3.
Bahasa Indonesia
8
9
10
7
7
7
4.
Matematika
5
6
6
6
6
6
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
-
-
-
3
3
3
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
-
-
-
3
3
3
Kelompok B (Umum)

1.
Seni Budaya dan Prakarya
4
4
4
4
4
4
2.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
4
4
4
4
4
4
3
Mulok
2
2
2
2
2
2
Jumlah jam pelajaran per minggu
32
34
36
38
38
38

Keterangan:

·           Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
·           Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
·           Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
·           Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah
·           Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 35 menit.
·           Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
·           Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.
·           Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya dan Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
·           Khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
·           Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi  masing-masing satuan pendidikan.
·           Pembelajaran menggunakan pendekatan pembelajaran Tematik-Terpadu kecuali mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

Untuk kelas yang belum implementasi kurikulum 2013 seperti kelas 3, 6 masih menggunakan struktur kurikulum 2006 sbb :

No
Komponen
Alokasi Waktu KTSP SD Kelas
A
Mata Pelajaran
1
2
3
4
5
6
1
2
3
4
5
6
7
8
B



Pendidikan Agama
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Matematika
Ilmu Pengetahun Alam
Ilmu Pengetahuan Sosial
Seni Budaya dan Keterampilan
Pendidikan Jasmani, Olaharaga dan Kesehatan
Mulok :
Bahasa Sasak



PENDEKATAN  TEMATIK


3
2
5
6
5
3
4
3

2
2

Jumlah


28


35
C       Pengembangan diri


2


4
Jumlah ,A,B dan C


30


39

3.   Beban Belajar

Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran.

1.     Beban belajar di SD/MI dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu.

a.  Beban belajar satu minggu Kelas I adalah 30 jam pelajaran.
b.  Beban belajar satu minggu Kelas II adalah 32 jam pelajaran.
c.   Beban belajar satu minggu Kelas III adalah 34 jam pelajaran.
d.  Beban belajar satu minggu Kelas IV, V, dan VI adalah 36 jam pelajaran. 
2.     Beban belajar di Kelas I, II, III, IV, dan V dalam satu semester paling sedikit 18 minggu minggu efektif.
3.     Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu minggu efektif.
4.     Beban belajar di kelas VI pada semester genap paling sedikit 14 minggu minggu efektif.

Rincian beban belajar dapat dilihat dalam Tabel berikut :

Kelas
Satu Jam Pembelajaran
Tatap Muka/Menit
Jumlah jam pembelajaran
Perminggu
Rata-rata Minggu Efektif
Pertahun Ajaran
Waktu Pembelajaran
/Jam Pertahun
I
35
30
37
1110
II
35
32
37
1184
III
35
34
37
1256
IV
35
36
37
1332
V
35
36
37
1332
VI
35
36
33
1188

4.              Muatan Pembelajaran

Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada SD/MI dilakukan melalui pembelajaran dengan pendekatan tematik-terpadu dari Kelas I sampai Kelas VI. Mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dikecualikan untuk tidak menggunakan pembelajaran tematik-terpadu.
Pembelajaran tematik terpadu merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema seperti yang terdapat dalam tabel berikut ini.


Tabel 4: Daftar Tema Kelas I, II, dan III

KELAS I
KELAS II
KELAS III
1.    Diriku
1. Hidup rukun
1. Perkembangbiakan  hewan dan tumbuhan
2.    Kegemaranku
2.  Bermain di
    lingkunganku
2. Perkembangan teknologi
3.  Kegiatanku
3. Tugasku sehari-hari
3. Perubahan di alam
4.  Keluargaku
4. Aku dan sekolahku
4. Peduli lingkungan
5.  Pengalamanku
3.   Hidup bersih dan sehat
5. Permainan  tradisional
6.  lingkungan,
bersih, sehat, dan asri
6.  Air, bumi, dan matahari
4.  Indahnya persahabatan
7. Benda, hewan, dan tanaman di sekitarku
7. Merawat hewan dan tumbuhan
7. Energi dan perubahannya
8.    Peristiwa alam
8. Keselamatan di rumah dan perjalanan
8. Bumi dan alam semesta
Tabel 5: Daftar Tema Kelas IV, V, dan VI

KELAS IV
KELAS V
KELAS VI
1. Indahnya kebersamaan
1.   Benda-benda di lingkungan  sekitar
1. Selamatkan makhluk hidup
2. Selalu berhemat energi
2.   Peristiwa dalam kehidupan
2. Persatuan dalam perbedaan
3. Peduli terhadap lingkungan hidup
3.   Kerukunan dalam bermasyarakat 
3. Tokoh dan penemu
4. Berbagai pekerjaan
4.   Sehat itu penting
4. Globalisasi
5. Pahlawanku
5.   Bangga sebagai bangsa indonesia
5. Wirausaha
6. Indahnya negeriku
6.   Organ tubuh manusia dan hewan
6. Kesehatan masyarakat
7. Cita-citaku
7.   Sejarah peradaban indonesia
7. Organisasi di sekitarku
8. Tempat tinggalku
8.   Ekosistem
8. Bumiku
9. Makananku sehat dan bergizi
9.   Lingkungan sahabat kita
9. Menjelajah angkasa luar

Pendekatan yang digunakan untuk mengintegrasikan Kompetensi Dasar dari berbagai mata pelajaran yaitu intradisipliner, interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner.

Integrasi intradisipliner dilakukan dengan cara mengintegrasikan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan menjadi satu kesatuan yang utuh di setiap mata pelajaran.

Integrasi interdisipliner dilakukan dengan menggabungkan Kompetensi DasarKompetensi Dasar beberapa mata pelajaran agar terkait satu dengan yang lainnya, sehingga dapat saling memperkuat, menghindari terjadinya tumpang tindih, dan menjaga keselarasan pembelajaran.

Integrasi multidisipliner dilakukan tanpa menggabungkan Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran sehingga tiap mata pelajaran masih memiliki Kompetensi Dasarnya sendiri.

Integrasi transdisipliner dilakukan dengan mengaitkan berbagai mata pelajaran yang ada dengan permasalahanpermasalahan yang dijumpai di sekitarnya sehingga pembelajaran menjadi kontekstual. Tema merajut makna berbagai konsep dasar sehingga peserta didik tidak belajar konsep dasar secara parsial. Dengan demikian, pembelajarannya memberikan makna yang utuh kepada peserta didik seperti tercermin pada berbagai tema yang tersedia. Tematikterpadu disusun berdasarkan gabungan proses integrasi seperti dijelaskan di atas sehingga berbeda dengan pengertian tematik seperti yang diperkenalkan pada kurikulum sebelumnya.

Selain itu, pembelajaran tematikterpadu ini juga diperkaya dengan penempatan Mata Pelajaran Bahasa Indonesia di Kelas I, II, dan III sebagai penghela mata pelajaran lain. Melalui perumusan Kompetensi Inti sebagai pengikat berbagai mata pelajaran dalam satu kelas dan tema sebagai pokok bahasannya, sehingga penempatan Mata Pelajaran Bahasa Indonesia sebagai penghela mata pelajaran lain menjadi sangat memungkinkan.

Penguatan peran Mata Pelajaran Bahasa Indonesia dilakukan secara utuh melalui penggabungan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial ke dalam Mata Pelajaran Bahasa Indonesia. Kedua ilmu pengetahuan tersebut menyebabkan Mata Pelajaran Bahasa Indonesia menjadi kontekstual, sehingga pembelajaran Bahasa Indonesia menjadi lebih menarik.

Pendekatan sains seperti itu terutama di Kelas I, II, dan III menyebabkan semua mata pelajaran yang diajarkan akan diwarnai oleh Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial. Untuk kemudahan pengorganisasiannya, Kompetensi DasarKompetensi Dasar kedua mata pelajaran ini diintegrasikan ke mata pelajaran lain (integrasi interdisipliner).
Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam diintegrasikan ke Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Bahasa Indonesia dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Matematika.


Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial diintegrasikan ke Kompetensi Dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia, ke Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan ke Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Matematika.

Sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI, Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial masingmasing berdiri sendiri, sehingga pendekatan integrasinya adalah multidisipliner, walaupun pembelajarannya tetap menggunakan tematik terpadu.

Prinsip pengintegrasian interdisipliner untuk Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial seperti diuraikan di atas dapat juga diterapkan dalam pengintegrasian muatan lokal.

Kompetensi Dasar muatan lokal yang berkenaan dengan seni, budaya, keterampilan, dan bahasa daerah diintegrasikan ke dalam Mata Pelajaran Seni Budaya dan Prakarya. Kompetensi Dasar muatan lokal yang berkenaan dengan olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke dalam Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.

5.   Kompetensi Dasar

Kompetensi Dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik, dan kekhasan masingmasing mata pelajaran. Kompetensi Dasar meliputi empat kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut:
1.     kelompok 1   : kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI1;
2.     kelompok 2   : kelompok Kompetensi Dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI2;
3.     kelompok 3   : kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI3; dan
4.     kelompok 4   : kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI4.
Kompetensi dasar ( terdapat dalam lampiran )

C.    Kegiatan Kurikuler
1.     Intrakurikuler,

Kegiatan pengembangan diri melalui pembelajaran dapat berupa pengaitan materi atau kompetensi dengan karier dan bidang wirausaha yang relevan serta pengembangan soft skills dan hard skills yang diperlukan peserta didik di masa depan (berkomunikasi dengan berbagai ragam cara, kreativitas, pemecahan masalah, berkolaborasi, serta pengembangan karakter).
( Kegiatan pengembangan diri yang dapat dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah diri pribadi, kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik )
2.     Kokurikuler

Pengembangan diri : melalui kegiatan ketrampilan kontekstual, seni (puisi, drama, pantomin, rudat ) dan musik ( vocal , drumband) olahraga ( silat, karate dsb ).

Khuusus di SDN 9 Sepit pengembangan diri siswa melalui kegiatan ko-kurikuler adalah sebagai berikut:
o  Rebana Qasidah
sebagai wadah pembinaan dan pengembangan potensi diri siswa dibidang music islam dan memupuk jiwa disiplin cinta kepada music-musik Islami .
o  Sanggar seni,
sebagai wadah pembinaan dan pengembangan potensi diri para siswa dibidang seni tari, vocal, pianika dan (tari daerah).
o “SPORT CLUB” 
sebagai wadah pembinaan dan pengembangan potensi diri para siswa dibidang olahraga prestasi usia dini (catur, renang, sepak bola, dan bela dir ).
3.     Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler adalah program pendidikan yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Kegiatan ekstra-kurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Kegiatan ekstra-kurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan rasa akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.

Dalam Kurikulum 2013, pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan–kegiatan melalui di lingkungan sekolah (intramural) dan di luar sekolah (ekstramural) sebagai upaya memperkuat proses pembentukan karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur sesuai dengan nilai dan moral Pancasila. Pendidikan Kepramukaan dinilai sangat penting. Melalui pendidikan kepramukaan akan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air dan mencintai alam. Karenanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan setiap sekolah melaksanakan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan.
Koherensi proses pembelajaran yang memadukan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, didasarkan pada dua alasan dalam menjadikan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib. Pertama, dasar legalitasnya jelas yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Kedua, pendidikan kepramukaan mengajarkan banyak nilai-nilai, mulai dari nilai-nilai Ketuhanan, kebudayaan,  kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. Dari sisi legalitas pendidikan kepramukaan merupakan imperatif yang bersifat nasional, hal itu tertuang dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Dalam Kurikulum 2013, kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) dan pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK/MAK). Pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang. Oleh karena itu Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib merupakan program kegiatan yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikutinya.

Secara programatik, Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam Model sebagai berikut.

No.
Nama Model
Sifat
Pegorganisasian Kegiatan
1.
Model Blok
Wajib, setahun sekali,
berlaku bagi seluruh
peserta didik, terjadwal,
penilaian umum
·    Kolaboratif
·    Bersifat intramural atau ekstramural (di luar dan/atau didalam lingkungan satuan pendidikan)
2.
Model Aktualisasi
Wajib, rutin, terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta didik dalam setia kelas, penjadwalan, dan penilaian formal
·    Pembina Pramuka
·    Bersifat intramural (dalam lingkungan satuan pendidikan)

3.
Reguler di Gugus Depan
Sukarela, berbasis minat
Sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan Pramuka pada satuan pendidikan.

Secara rinci untuk masing-masing model dapat dideskripsikan sebagai berikut:

1.     Model Blok memiliki karakteristik sebagai berikut.
a.     Diikuti oleh seluruh siswa.
b.     Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran.
c.     Untuk kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
d.     Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam.
e.     Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
f.      Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka).
2.     Model Aktualisasi memiliki karakteristik sebagai berikut.
a.     Diikuti oleh seluruh siswa.
b.     Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
c.     Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
3.     Model Reguler.
Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan.
Pelaksanaan kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan.
Adapun muatan nilai yang terkandung dalam kegiatan pramuka adalah sebagai berikut :

1.     Muatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013
Sesuai dengan landasan filosofis dan kerangka dasarnya, Kurikulum 2013, memiliki karakteristik mengandung muatan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan yang sangat signifikan. Muatan sikap dan keterampilan dikemas secara generik dalam KI-1, KI-2, dan KI-4.

Masing-masing Muatan Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut.
1.        Beriman
2.        Kebhinneka-tunggalikaan
3.        Toleransi
4.        Kebersamaan
5.        Syukur
6.        Disiplin
7.        Tanggung-jawab
8.        Percaya diri
9.        Berani
10.     Cinta tanah air
11.     Pemaaf
12.     Jujur
13.     Ksatria
14.     Rela berkorban
15.     Teladan
16.     Sadar kewajiban dan hak
17.     Demokratis
18.        Cakap
19.        Peduli
20.        Santun Kritis
21.        Sopan
22.        Cekatan
23.        Peka
24.        Tanggap
25.        Komunikatif
26.        Mandiri
27.        Cermat
28.        Taat aturan
29.        Rasa ingin tahu
30.        Pantang menyerah
31.        Berpikir logis
32.        Kreatif
33.        Inovatif
34.        Produktif
35.        Menghargai
36.       Ilmiah
37.       Tekun
38.       Hati-hati
39.       Terbuka
40.       Bijaksana
41.       Bersahaja
42.       Rasa kebangsaan
43.       Estetis
44.       Gotong-royong
45.       Partisipatif
46.       Imajinatif
47.       Citra diri
48.       Sadar bahaya
49.       Kerjasama
50.       Sadar
51.       Berbagi
52.       Sportif
53.       Cinta tradisi


























2.     Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan

Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan yang terkandung dan dikembangkan dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU) sebagai berikut:
1.     Keimanan kepada Tuhan YME
2.     Ketakwaan kepada Tuhan YME
3.     Kecintaan pada alam
4.     Kecintaan kepada sesama manusia
5.     Kecintaan kepada tanah air Indonesia
6.     Kecintaan kepada bangsa Indonesia
7.     Kedisiplinan
8.     Keberanian
9.     Kesetiaan
10.  Tolong menolong Bertanggungjawab
11.  Dapat dipercaya
12.  Jernih dalam berpikir
13.  Jernih dalam berkata
14.  Jernih dalam berbuat
15.  Hemat
16.  Cermat
17.  Bersahaja
18.  Rajin
19.  Terampil
Aktualisasi Nilai-nilai Kurikulum 2013 Dalam Pendidikan Kepramukaan
( terdapat Dalam Lampiran )



































D.    Ketuntasan Belajar  Minimal (KBM)

KKM diperlukan agar guru mengetahui kompetensi yang sudah dan belum dikuasai secara tuntas. Guru mengetahui sedini mungkin kesulitan peserta didik, sehingga pencapaian kompetensi yang kurang optimal dapat segera diperbaiki. Bila kesulitan dapat terdeteksi sedini mungkin, peserta didik tidak sempat merasa frustasi, kehilangan motivasi, dan sebaliknya peserta didik merasa mendapat perhatian yang optimal dan bantuan yang berharga dalam proses pembelajarannya.

Untuk mengetahui tingkat ketercapaian kompetensi peserta didik maka membutuhkan panduan penilaian. Adapun panduan penilaian adalah sebagai berikut :

Panduan konversi nilai

Nilai Kuantitatif dengan  Skala  1 – 4 (berlaku kelipatan 0,33) digunakan untuk Nilai Pengetahuan (KI 3)  dan Nilai Keterampilan (KI 4).
Indeks Nilai Kuantitatif dengan Skala 1 - 4 dan 0 - 100 adalah :

Konversi nilai akhir
Predikat
(Pengetahuan dan Keterampilan)
Klasifikasi Sikap dan Ekstrakurikuler
Skala 0– 100
Skala 1– 4
86 -100
4
A
SB (Sangat Baik)
81- 85
3.66
A-
76 – 80
3.33
B+
B (Baik)
71-75
3.00
B
66-70
2.66
B-
61-65
2.33
C+
C (Cukup)
56-60
2
C
51-55
1.66
C-
46-50
1.33
D+
K (Kurang)
0-45
1
D


Untuk mengisi deskripsi pada rapor dengan mempertimbangkan kecenderungan anak (kekuatan dan kelemahan tentang muatan mata pelajaran yang terangkum dalam ulangan haruan, UTS dan UAS)
Penghitungan nilai capaian kompetensi siswa secara kuantitatif dilakukan untuk mengetahui kriteria ketuntasan minimal (KKM) sebagi pertimbangan untuk melakukan program remedial.

Penghitungan nilai capaian kompetensi siswa secara kuantitatif, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Menghitung nilai harian (NH) . Nilai harian diperoleh dari hasil ulangan harian.Nilai harian dapat diperoleh dari tes tulis, tes lisan, dan penugasan yang dilaksanakan pada setiap akhir satu sub-tema pembelajaran sesuai dengan kebutuhan pendidik.
  2. Menghitung nilai Ulangan Tengah Semester (NUTS). Nilai UTAS diperoleh dari hasil tes tulis yang dilaksanakan pada tengah semester. Materi Ulangan Tengah Semester mencakup seluruh kompetensi yang telah dibelajarkan sampai dengan saat pelaksanaan UTS.
  3. Menghitung nilai Ulangan Akhir Semester (NUAS) . Nilai UAS diperoleh dari hasil tes tulis yang dilaksanakan di akhir semester. Materi UAS mencakup seluruh kompetensi pada semester tersebut.
  4. Penghitungan Nilai Pengetahuan diperoleh dari rata-rata Nilai Harian (NH), Ulangan Tengah Semester (NUTS), Ulangan Akhir Semester (NUAS).
  5. Penilaian rapor untuk pengetahuan menggunakan penilaian kuantitatif 1 – 4, 
  6. dengan kelipatan 0,33 , dengan 2 (dua) desimal di belakang koma seperti pada tabel berikut :
No.
Rentang Nilai
Keterangan
Predikat
1
0 ˂ D≤  1,00
Nilai D = lebih dari 0 dan kurang dari atau sama dengan 1.
D
2
1,00  ˂ D+   1,33
Nilai D+ = lebih dari 1 dan kurang dari atau sama dengan 1,33.
D+
3
1,33 ˂C ≤  1,67
Nilai C- = lebih dari 1,33 dan kurang dari atau sama dengan 1,67.
C-
4
1,67 ˂  C    2,00
Nilai C = lebih dari 1,67 dan kurang dari atau sama dengan 2,00.
C
5
2,00  ˂  C+    2,33
Nilai C+ = lebih dari 2,00 dan kurang dari atau sama dengan 2,33.
C+
6
2,33  ˂  B-   2,67
Nilai B- = lebih dari 2,33 dan kurang dari atau sama dengan 2,67.
B-
7
2,67˂  B    3,00
Nilai B = lebih dari 2,67 dan kurang dari atau sama dengan 3,00.
B
8
3,00  ˂   B+ ≤ 3,33
Nilai B+ = lebih dari 3,00 dan kurang dari atau sama dengan 3,33.
B+
9
3,33  ˂  A-  ≤ 3,67
Nilai A- = lebih dari  dan kurang dari 3,33 atau sama dengan 3,67.
A-
10
3,67 ˂ A    4,00
Nilai A = lebih dari 3,67 dan kurang dari atau sama dengan 4,00.
A


Adapun rentang nialai ketuntasan minimal sebagai acuan adalah :

a.    Ketuntasan minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan adalah 2.67 (B-)
b.   Penghitungan nilai pengetahuan dilakukan dengan cara :

Menggunakan skala nilai 0 sd 100, selanjutnya dikonversi pada skala 1-4.

Menindaklanjuti pernyataan di atas, maka SDN 9 Sepituntuk tahun pelajaran 2018-2019  menentukan KBM ( lihat Lampiran )

E.       Kenaikan Kelas dan Kelulusan

a.     Siswa dinyatakan naik kelas pada akhir tahun ajaran adalah mereka yang telah:
·         Setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
·         Memperoleh nilai minimal baik dari segi aspek sikap, pengetahuan dan ketrampilan berdasarkan penilaian.
·         Kehadiran pada PBM 95%

b.     Siswa dikatakan lulus dengan didasarkan pada ketentuan PP No. 32 Tahun 2013 pasal 72 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :

ü  Setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
ü  Memperoleh nilai minimal baik dari segi aspek sikap, pengetahuan dan ketrampilan secara holistik.
ü  Lulus ujian sekolah / untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi,

F.        Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dan Pendidikan Kecakapan Hidup di sekolah

PENDIDIKAN BERBASIS LOKAL

Pendidikan berbasis lokal dengan menerapkan pembelajaran muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang sesuai dengan ciri khas dan potensi daerah yaitu pelajaran muatan lokal bahasa sasak yang diberikan dari kelas 1 – 4.

PENDIDIKAN BERBASIS GLOBAL

Pendidikan berbasis global meningkatkan daya saing bangsa dalam masyarakat global melalui pendidikan bahasa asing dan pelatihan IT yang diberikan melalui kegiatan Ekstrakurikuler, Bahasa Inggeris melalui kegiatan Ekstrakurikuler.


PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP (LIFESKILL)

·           Tinjauan umum

Pendidikan lifeskill, bukan bermakna sempit pada hanya sebatas mengembangkan kemampuan vokasional saja, tetapi lebih luas pada penekanan mengembangkan kemampuan dasar peserta didik agar berani, mau dan mampu menghadapi berbagai permasalahan hidup tanpa merasa tertekan kemudian secara kreatif dapat menemukan solusi serta mampu mengatasi berbagai permsalahan hidup dengan senang (joyful).

·           Tujuan Pendidikan Kecakapan Hidup
Adapun tujuan pendidikan kecakapan hidup/lifeskill adalah :

Ø  Agar peserta didik menjadi manusia yang trampil, percaya diri dan mandiri
Ø  Memupuk jiwa kewirausahaan
Ø  Agar menjadi enterpreneurship, inovatif dan kreatif
Ø  Berani dan mampu menghadapi tantangan hidup

G.       PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA

·           Tinjauan umum

Pendidikan Budaya karakter bangsa dimaknai sebagai pendidikan yang mengembangkan nilai-nilai budaya karakter bangsa kepada peserta didik sehingga mereka memiliki 18 nilai yang akan diterapkan didalam kehidupan dirinya, sebagai warga negara yang religius, nasionalis, produktif dan kreatif.

·           Tujuan Pendidikan Karakter bangsa

1.  Mengembangkan kalbu/nurani sebagai diri dan warganegara yang memiliki nilai-nilai budaya dan karakter;
2.  Mengembangkan kebiasaan dan prilaku peserta didik yang terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai universal dan tradisi bangsa yang religius;
3.  Menanamkan jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab sebagai generasi penerus;
4.  Mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi manusia mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan;
5.  Mengembangkan lingkungan hidup sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh kreatifitas, persahabatan dengan rasa kebangsaan yang tinggi.

Penerapan Pendidikan Karakter budaya bangsa di SDN 9 Sepitmelalui pendekatan terintegratif dalam mata pelajaran dengan menerapkan 10 nilai karakter dan untuk tahun 2018/2019 ini yang ditonjolkan dan menjadi skala prioritas adalah :

1.   Religius
2.   Kejujuran
3.   Peduli Lingkungan
4.   Disiplin
5.   Kerja Jeras
6.   Gemar Membaca
7.   Rasa Ingin Tahu
8.   Tanggung jawa
9.   Cinta Tanah Air
10. Menghargai Prestasi




































BAB IV

KALENDER PENDIDIKAN

A.       Rasional
Implementasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan kedalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pedidikan yaitu : standar isi, standar proses, sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaa dan standar penilaian pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ini mengatur standar isi yang secara keseluruhan mencakup:

a.     Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan;
b.     Beban belajar bagi peserta didik pada satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
c.     Kurikulum tingkat satuan Pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian yang tidak terpisah dari standar isi;
d.     Kalender Pendidikan untuk penyelenggaraan Pendidikan pada satuan Pendidikan  jenjang Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kelancaran proses belajar mengajar agar berjalan sesuai dengan tujuan, maka pengaturan hari libur, jumlah hari belajar dan jam tatap muka diatur sebagai berikut:

B. Maksud dan tujuan Kalender Pendidikan
1.     Maksud
Memberikan gambaran yang jelas kepada pengelola satuan pendidikan tentang langkah-langkah yang ditempuh dalam rangka meningkatkan kinerja dan mutu pendidikan serta sebagai pedoman kerja untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar/proses belajar mengajar.
2.     Tujuan
Sebagai kerangka acuan operasional dalam menyelenggarakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, baik Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar maupun Pendidikan Menengah Pertama.
3.     Sasaran
Pengelola tingkat satuan pendidikan SDN 9 Sepit.
C.  Azaz Pelaksanaan
1.     Penyusunan Kalender Pendidikan harus Objektif, Transparan dan Akuntabel
2.     Keberadaan Kalender Pendidikan dapat memberikan manfaat dalam peningkatan mutu proses pembelajaran yang bermuara pada peningkatan mutu proses pembelajaran, peningkatan mutu prestasi akademik dan non akademik peserta didik.

D. Jumlah Hari dan Jam Tatap Muka

1.   Dalam penyelenggaraan pendidikan di SDN 9 Sepit menggunakan sistem semester 1 (satu) tahun pelajaran menjadi Semester Ganjil dan Semester Genap;
2.   Jumlah hari tatap muka dalam satu tahun pembelajaran 220 hari;
3.   Jam tatap muka pembelajaran di sekolah/madrasah adalah jam tatap muka yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum;
4.   Jumlah hari efektif pembelajaran/tatap muka pada point b dan c tersebut di atas ditentukan sebagai berikut:
Jumlah Hari dan Jam Tatap Muka.
a.      Semester Ganjil
Proses Belajar Mengajar pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019 dimulai pada hari Senin Tanggal 16 Juli 2018 dan berakhir pada hari Sabtu Tanggal 22 Desember 2018;
b.     Semester Genap
Proses Belajar Mengajar pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 dimulai pada hari Senin Tanggal 7 Januari 2019 dan berakhir pada hari Sabtu Tanggal 29 Juni 2019.
c.      Jumlah Jam Tatap Muka per minggu untuk kelas I, II dan III adalah 29 s.d 32 Jam Pelajaran, dengan Alokasi waktu 35 menit perjam pelajaran, sedangkan untuk kelas IV, V dan VI adalah 34 Jam Pelajaran dengan alokasi waktu 35 menit perjam pelajaran.
E.    Pembagian Jumlah Hari Efektif
Pembagian Jumlah Hari Belajar pada Semester Ganjil (Juli 2018 Desember  2018) dan Semester Genap (Januari 2019 – Juni 2019)

Semes
ter
Bulan/Tahun
Hari
Belaja
r
Sekol
ah
Hari
Belajar
Efektif
Lbur

Minggu
Semester
Umum
Khusus
Cuti bersama
JML
Hari
Libur
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
 Ganjil
Juli 2018
Agustus 2018
September 2018
Oktober 2018
Nopember2018
Desember 2018
14
24
24
27
25
19
14
24
24
27
25
19
5
4
5
4
4
5
12
5
2
1
1
2

1
17
7
6
4
5
12
Jumlah Semester Ganjil
133
133
27
17
6
0
1
51
 Genap
Januari 2019
Februari 2019
Maret 2019
April 2019
Mei 2019
Juni 2019
22
23
25
24
18
15
22
23
25
24
18
15
4
4
5
4
4
5
4
1
1
1
2
2
3

7
7
9
5
6
6
13
15
Jumlah Semester Genap
127
127
26
10
10
0
16
54
Jumlah Semester Genap
+ Ganjil
260
260
53
21
16
0
21
105

F.    Ulangan Tengah Semester dan Semester

1.     Ulangan Tengah Semester Ganjil pada Minggu ke Pertama Bulan Okotober 2018;
2.     Ulangan Semester Ganjil dilaksanakan dari tanggal 10 s.d 15 Desember 2018;
3.     Ulangan Tengah Semester Genap pada Minggu ke Tiga Bulan Maret 2019
4.     Ulangan Semester Genap dilaksanakan dari tanggal 17 s.d 22 Juni 2019.
G.    Remidial/Pengayaan
. Remidial/pengayaan dapat dilaksanakan setiap menyelesaikan Kompetensi Dasar (KD) atau sesuai kebutuhan.
H.    Jeda Waktu Semester
Setelah pelaksanaan ulangan semester, remidial/pengayaan gajil da genap diisi dengan
kegiatan-kegiatan yang sudah diprogramkan oleh satuan pendidikan.

I.     Pembagian Rapot
Penyerahan Buku Laporan dan Pengembangan Anak Didik TK, TKLB, Buku Laporan Pribadi dan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar SDLB, SMPLB dan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar SD, SMP/SMPLB dan SMP Terbuka sebagai berikut:
a. Pembagian Raport Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019 pada tanggal 22 Desember 2018.
b. Pembagian Raport Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 pada tanggal 29 Juni 2019

J. Hari Libur
1. Hari Libur Umum


No
Hari
Tangggal
Libur
1.
2.
3.
4.
5.

6.
7.
8.
9.

10.
11.
12.
13.
14.
 15.
Jum’at
Rabu
Selasa
Selasa
Selasa s.d Rabu

Selasa
Selasa
Kamis
Rabu

Jum’at
Rabu
Kamis
Selasa
Sabtu
Rabu Kamis

17 Agustus 2018
22 Agustus 2018
11 September 2018
20 Nopember 2018
25 s.d 26 Desember
2018
1 Januari 2019
5 Februari 2019
7 Maret 2019
3 April 2019

19 April 2019
1 Mei 2019
30 Mei 2019
29 Mei 2019
1 Juni 2019
5,6 Juni 2019
HUT Kemerdekaan RI
Hari Raya Idul Adha 1439 H
Tahun Baru Hijriyah 1440 H
Maulid Nabi Muhammad SAW
Hari Natal

Tahun Baru 2019
Tahun Baru Imlek
Hari Raya Nyepi
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Wafat Isa Al masih
Hari Buruh Nasional
Kenaikan Isa Al masih
Hari Raya Waisak
Hari Lahir Pancasila
Hari Raya Idhul Fitri 1440 H


2.  Hari Libur Khusus dan Keagamaan
a.        Libur Khusus/Keagamaan Sesudah Idhul Adha pada tanggal 23 Agustus 2018
b.        Libur Khusus Sebelum dan Sesudah Puasa Ramadhan pada Tanggal 4 s.d 7 Mei 2019
c.         Libur Khusus Sebelum hari Raya Idhul Fitri dari tanggal 27 Mei s.d 4 Juni 2019
d.        Libur Khusus Sesudah Hari Raya Idhul Fitri dari tanggal 7 s.d 12 Juni 2019

3. Libur semester

a.        Libur semester Ganjil selama 9 hari kerja mulai tanggal 24 Desember 2018 s.d 5 Januari 2019
b.        Libur Semester Genap selama 12 hari (delapan) hari kerja mulai tanggal 1 Juli s.d 13 Juli 2019

Kalender ini disusun mengacu pada Pedoman Kalender Pendidikan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/414/DIKBUD/2018.

0 Response to "CURIKULUM SD/MI 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel