CURIKULUM SD/MI 2018
|
|
KURIKULUM
SEKOLAH DASAR NEGERI 9 SEPIT
KECAMATAN KERUAK KABUPATEN LOMBOK
TIMUR
PROPINSI
NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dinamika
perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat perubahan pada ruang lingkup
lokal, perkembangan dunia berubah makin menggelobal. Diajarkan atau tidak
diajarkan nilai-nilai keinternasional telah menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari para siswa. Oleh karena
itu, siap tidak siap sekolah dihadapkan pada permasalahan untuk
menyelenggarakan pendidikan yang membekali siswa siap menghadapi tantangan
hidup masa kini dan pada masa depannya. Pembelajaran mejadi proses untuk
penguatan kompetensi siswa dalam penguasaan kearifan lokal, memperkuat jati
diri bangsa dalam konteks nasional, dan penguatan bersaing pada konteks global. Pemenuhan
kompetensi untuk kebutuhan siswa pada abad ke-21 menjadi salah satu acuan
sekolah agar lulusan memiliki daya saing tinggi pada ruang lingkup kehidupan
global.
Gambaran
ini hendaknya segara mendapatkan reaksi atau penyesuaian yang cepat dan tepat
baik secara fisik maupun mental, maka
salah satu wadah yang efektif untuk menjawab tantangan tersebut adalah
begaimana mendesain kurikulum di tingkat satuan pendidikan sebagaimana
diamanatkan undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyebutkan bahwa, “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu”.
Pengembangan KTSP dalam merealisasikan tujuan
pelaksanaan kurikulum 2013 sesungguhnya merupakan bagian dari strategi
penjaminan pencapaian tujuan pendidikan nasional yang mengacu pada pemenuhan
delapan standar nasional. Poros dari kedelapan standar adalah mewujudkan keunggulan
mutu lulusan.
Keberhasilan SDN 9 Sepit beradaptasi dalam mengawal perubahan kurikulum 2013
ditentukan oleh sikap berterima
seluruh warga sekolah terhadap rencana perubahan. Sikap berterima sangat
penting sebagai dasar untuk melaksanakan aktivitas susulan yang lebih tinggi
yaitu menjalankan, menghargai,
mengahayati, dan mengamalkan. Sikap tersebut harus dibuktikan dengan
kesiapan menanggung resiko akibat melaksanakan perubahan yang memerlukan proses belajar untuk meningkatkan
pengetahuan baru, penguasaan strategi baru, penguasaan kebiasaan-kebiaasaan
baru sehingga memerlukan proses dan waktu belajar lebih banyak.
Kunci sukses melaksanakan perubahan adalah perubahan
pola pikir dalam perencanan dan pengaturan pembelajaran sebagai basis
penyelenggaraan kegiatan. Perubahan pola pikir direalisasikan dalam pemenuhan
tujuan yang terukur pada tiap indikator dengan target yang paling tinggi yang
mungkin sekolah capai. Dalam hal ini sekolah perlu menetapkan standar
pencapaian yang ditunjang dengan harapan dan keyakinan yang tinggi. Lebih
tinggi daripada itu, sekolah akan membangun komitmen yang lebih tinggi.
SDN 9 Sepit dengan kondisi pendidikan
dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 ( delapan ) Standar
Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan merupakan tantangan internal yang harus diupayakan pemecahannnya.
Pemecahannya
adalah empat dari delapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar
Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian
merupakan acuan utama pengembangan
Kurikulum SDN 9 Sepit dengan
memperhatikan faktor-faktor rasional sebagai berikut :
1.
Tantangan
Internal
Dilihat
dari kesiapan SDN 9 Sepit , sekolah kami belum dapat menghasilkan mutu lulusan
yang dapat bersaing kuat dalam dinamika perkembangan nasional dan global
sebagaimana teruruai berikut :
1)
Kondisi
negatif yang berkembang pada ranah sosial
• Mulai ada indikasi
munculnya perkelahian pelajar;
• Mulai terlihat
prilaku yang menyimpang;
• Rendahnya toleransi
dalam kehidupan sosial;
• Terindikasi
Berkembangnya sadisme.
2)
Kondisi
persaingan pelajar dalam konteks lokal dan global.
• Lulusan satuan
pendidikan belum menunjukkan daya saing kuat dalam persaingan kecamatan,
kabupaten, apalagi nasional;
• Keunggulan
kompetitif siswa, guru, kepala sekolah, dan sekolah dalam konteks provinsi,
nasional, apalagi internasional belum tercapai;
• Nilai siswa dalam
persaingan UN antar sekolah belum dalam posisi terbaik pada tingkat kabupaten,
provinsi, atau nasional;
• Nilai prestasi non
akademik baru tembus tingkat provinsi;
• Rasa kebanggaan
siswa terhadap sekolah belum mencapai tingkat keunggulan karena sekolah masih
kalah unggul dalam berbagai indikator mutu persaingan antar sekolah.
3)
Pada
kelompok pendidik, SDN 9 Sepit masih
terkendala dengan kesenjangan antara fakta dengan realita pada berbagai
komponen berikut:
• Kompetensi belum
semua guru dapat merumuskan indikator pencapaian kompetensi pada kecakapan
berpikir level tinggi.
• Belum semua guru
mampu merumuskan RPP secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan siswa belajar
secara kreatif dan inovatif karena itu guru masih memenuhi kebutuhan RPP dengan
copy-paste.
• Belum semua guru
dapat menerapkan strategi pembelajaran siswa aktif, kreatif, inovatif, dan
kompetitif.
• Belum semua guru
terampil mengembangkan instrument penilaian yang memenuhi kriteria standar
level reasoning dan mengukur
kemampuan sampai level reasoning with incomplete information
• Kedalaman keluasan
materi pelajaran meliputi tiga dimensi yang digambarkan setiap level memiliki
jalur yang berbeda.
2.
Tantangan
Eksternal
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin maju, arus globalisasi yang tidak
bisa dibendung, moralitas yang semakin ambruk, lahan pekerjaan yang semakin
sulit, tata kerama, adat istiadat yang semakin suram, adalah tantangan yang tak
terelakkan bagi dunia pendidikan. Oleh karena itu, sekolah harus mampu
melakukan perubahan melalui inovasi-inovasi baru untuk dapat mengakomodasi
permasalahan yang dihadapi. Maka mudah-mudahan implementasi kurikulum 2013
adalah solusi yang tepat untuk mengatasi tanatangan ini.
B.
Landasan
Yuridis
Sekolah Dasar Negegri 9 Sepit
Menyusun
dan mengembangkan kurikulum mengacu pada :
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan
Pasal 38;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi;
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses;
6.
Peraturan
menteri pendidikan dan Kebudyaan nomor: 23 tahun 2016 tentang Standar
Penilaian;
7.
Peraturan
Mendikbud Nomor 24 tahun 2016 Tentang Kompetensi dan
Kpmpetensi Dasar Pelajaran
pada Kurikulum
SD/MI 2013;
8.
Peraturan
Kepala Pemerintah Daerah tentang Kurikulum Daerah.
C. Tujuan
Pengembangan KTSP
Tujuan
pengembangan KTSP ini adalah :
1.
Menjadi acuan
operasional bagi kepala sekolah
dan guru dalam menyusun dan
mengelola KTSP secara optimal di SDN 9 Sepit.
2.
Menjadi acuan
operasional bagi dinas pendidikan
atau kantor kementerian agama provinsi dan
kabupaten/kota dalam melakukan koordinasi dan
supervisi penyusunan dan
pengelolaan kurikulum di setiap SDN 9 Sepit
D. Prinsip pengembangan Kurikulum
Adapun
prinsip pengembangan kurikulum satuan Pendidikan ini adalah:
1. Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik
memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan
pembelajaran berpusat pada peserta didik.
memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan
pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan terpadu.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik
peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan
tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat,
status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan
wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta
disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat
antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni yang berkembang secara
dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan
pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan
pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
4.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi
pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya
kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh
karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan
berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan
keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi
pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya
kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh
karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan
berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan
keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,
bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang
pendidikan.
bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang
pendidikan.
6.
Belajar sepanjang hayat.
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan
mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,
nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan
tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.
pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan
mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,
nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan
tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.
7.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan
nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional
dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan
sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional
dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan
sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
E.
Acuan Operasional Penyusunan KTSP
KTSP disusun dengan memperhatikan acuan sebagai
berikut :
1.
Peningkatan iman dan takwa serta
akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi
dasar pembentukan kepribadian peserta
didik secara utuh. Kurikulum disusun
agar sejauh mungkin semua mata pelajaran dapat
menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia;
2.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan
minat sesuai dengan tingkat perkembangan
dan kemampuan peserta didik.
Pendidikan
merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik
yang memungkinkan potensi diri (afektif,
kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan
memperhatikan potensi, tingkat
perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta
didik
3.
Keragaman potensi
dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan
keragaman karakteristik
lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai
dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup
sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat
keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang
relevan dengan kebutuhan
pengembangan daerah;
4.
Tuntutan pembangunan daerah dan
nasional.
Dalam
era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan
pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi
masyarakat dengan tetap mengedepankan
wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus
ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
5.
Tuntutan dunia kerja
Kegiatan
pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh
kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab
itu, kurikulum perlu memuat kecakapan
hidup untuk membekali peserta didik
memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi
satuan
pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan
perlu mengantisipasi dampak global yang membawa
masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan.
Pendidikan harus terus menerus melakukan
adaptasi dan penyesuaian perkembangan
IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual
dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan
berkesinambungan sejalan dengan
perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
7.
Agama
Kurikulum
harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan
iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh
karena itu, muatan kurikulum semua mata
pelajaran harus ikut mendukung
peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8.
Dinamika perkembangan global
Pendidikan
harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting dalam
dinamika perkembangan global dimana
pasar bebas sangat berpengaruh pada
semua aspek kehidupan semua bangsa. Pergaulan
antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai
kemampuan untuk hidup berdampingan
dengan suku dan bangsa lain’
9. Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan
diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan
kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan
bangsa dalam kerangka NKRI. Kurikulum
harus dapat mendorong berkembangnya
wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan
nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI. Muatan kekhasan daerah harus dilakukan
secara proporsional.
10. Kondisi
sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum
harus dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang pelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan
apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum
mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain;
11. Kesetaraan
Jender
Kurikulum
harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan mendukung upaya kesetaraan
jender.
12. Karakteristik
satuan pendidikan
Kurikulum
harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
BAB II
VISI MISI DAN TUJUAN
BAB III
STRUKTUR
DAN MUATAN KURIKULUM
A. Kerangka Dasar Kurikulum
Kerangka
dasar kurikulum 2013 dikembangkan dengan
landasan :
1.
Landasan Filosofis
1.1.
Landasan filosofis ini memandang bahwa : Pendidikan berakar
pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa
mendatang. Untuk
mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, maka
pengalaman belajar adalah
satu-satunya wadah yang
dapat memberikan
kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan
bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap
mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang
peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
1.2.
Peserta
didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Proses pendidikan adalah suatu
proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi
dirinya menjadi kemampuan berpikir
rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang
dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna
yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan
psikologis serta kematangan fisik peserta didik.
1.3.
Pendidikan
ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik
melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum
adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini bertujuan
untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
2.
Landasan Sosiologis
Adanya kebutuhan akan perubahan
rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara, maka pendidikan harus dapat menjawab tuntutan
perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan
mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat
berbasis pengetahuan (knowledge-based
society).
3.
Landasan
Psikopedagogis
Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan
perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik
beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik
transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai
wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan
mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya.
Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk
jenjang pendidikan dasar khususnya SD. Oleh karena itu pendidikan di SD
yang selama ini sangat menonjolkan kurikulum dan pembelajaran berbasis mata
pelajaran, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang bersifat tematik-terpadu.
Konsep kurikulum tematik-terpadu mencerminkan pertimbangan psikopedagogis anak
usia sekolah yang sangat memerlukan penanganan kurikuler yang sesuai dengan
perkembangannya.
4.
Landasan Teoritis
Kurikulum 2013
dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi
(competency-based curriculum).
Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai
kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar
penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan
pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan
kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum
2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa
kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman
belajar langsung peserta didik (learned-curriculum)
sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik.
Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi
dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
B. Struktur Kurikulum
Nasional
1. Kompetensi
Inti
Kompetensi Inti Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik SD/MI
pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Inti dirancang untuk setiap kelas/usia
tertentu. Melalui Kompetensi Inti, sinkronisasi horisontal berbagai Kompetensi
Dasar antar mata
pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal
berbagai Kompetensi Dasar pada mata pelajaran
yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula.
Rumusan Kompetensi Inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1.
Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk Kompetensi Inti sikap
spiritual;
2.
Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk Kompetensi Inti sikap
sosial;
3.
Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk Kompetensi Inti
pengetahuan; dan
4.
Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk Kompetensi Inti
keterampilan.
Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang SD/MI
dapat dilihat pada tabel
berikut.
Tabel 1: Kompetensi
Inti SD/MI Kelas I, II, dan III
Kelas I
|
Kelas II
|
Kelas III
|
KI1
Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
KI1
Menerima dan menjalankan ajaran agama
yang dianutnya
|
KI1
Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
KI2 Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun,
peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
|
KI2 Menunjukkan perilaku jujur,
disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi
dengan keluarga, teman, dan guru
|
KI2 Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun,
peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
|
KI3 Memahami pengetahuan faktual dengan cara
mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin
tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda
yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
|
KI3
Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat,
membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk
ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan
di sekolah
|
KI 3 Memahami pengetahuan faktual dengan cara
mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin
tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dankegiatannya, dan benda- benda
yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
|
KI4 Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa
yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang
mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak
beriman dan berakhlak mulia
|
KI4
Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya
yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan
yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
KI4 Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa
yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang
mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak
beriman dan berakhlak mulia
|
Tabel 2: Kompetensi
Inti SD/MI Kelas I, II, dan III
Kelas IV
|
Kelas V
|
Kelas VI
|
KI1
Menerima, menjalankan dan
menghargai ajaran
agama yang dianutnya
|
KI1 Menerima, menjalankan dan
menghargai ajaran
agama yang dianutnya
|
KI1
Menerima, menjalankan dan
menghargai ajaran
agama yang dianutnya
|
KI2 Menunjukkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab,
santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman,
guru dan tetangganya
|
KI2 Menunjukkan
perilaku jujur,
disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi
dengan keluarga, teman, dan guru
|
KI2 Menunjukkan perilaku jujur,
disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi
dengan keluarga, teman, dan guru
|
KI3 Memahami pengetahuan faktual dengan cara
mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin
tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda
yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
|
KI3 Memahami pengetahuan faktual dengan cara
mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin
tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda
yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
|
KI3
Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat,
membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk
ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan
di sekolah
|
KI4 Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa
yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang
mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak
beriman dan berakhlak mulia
|
KI4 Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa
yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang
mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak
beriman dan berakhlak mulia
|
KI4
Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya
yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan
yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
2. Mata Pelajaran
Struktur
muatan Kurikulum SD/MI terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A dan mata
pelajaran umum kelompok B. Mata pelajaran umum kelompok A merupakan program
kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi
pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar penguatan
kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mata
pelajaran umum kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk
mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi
keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan
seni. Khusus untuk MI, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang
diatur oleh Kementerian Agama.
Struktur
kurikulum SD/MI adalah sebagai berikut :
Tabel 3: Struktur
Kurikulum SD/MI
MATA
PELAJARAN
|
ALOKASI
WAKTU PER MINGGU
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
Kelompok
A (Umum)
|
|
||||||
1.
|
Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaran
|
5
|
5
|
6
|
5
|
5
|
5
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
8
|
9
|
10
|
7
|
7
|
7
|
4.
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
5.
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
6.
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
Kelompok
B (Umum)
|
|
||||||
1.
|
Seni
Budaya dan Prakarya
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
2.
|
Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
3
|
Mulok
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah
jam pelajaran per minggu
|
32
|
34
|
36
|
38
|
38
|
38
|
Keterangan:
·
Mata pelajaran Kelompok A merupakan
kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
·
Mata pelajaran Kelompok B merupakan
kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan
dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
·
Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa
mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
·
Muatan lokal dapat memuat Bahasa
Daerah
·
Satu jam pelajaran beban belajar tatap
muka adalah 35 menit.
·
Beban belajar penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri, maksimal 40% dari waktu kegiatan tatap muka mata
pelajaran yang bersangkutan.
·
Satuan pendidikan dapat menambah beban
belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau
kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.
·
Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya dan
Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek
yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk
setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
·
Khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah
struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh
Kementerian Agama.
·
Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan
Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR),
dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi
masing-masing satuan pendidikan.
·
Pembelajaran menggunakan pendekatan
pembelajaran Tematik-Terpadu kecuali mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti
Untuk kelas
yang belum implementasi kurikulum 2013 seperti kelas 3, 6 masih menggunakan
struktur kurikulum 2006 sbb :
No
|
Komponen
|
Alokasi Waktu KTSP SD Kelas
|
|||||
A
|
Mata
Pelajaran
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1
2
3
4
5
6
7
8
B
|
Pendidikan
Agama
Pendidikan
Kewarganegaraan
Bahasa
Indonesia
Matematika
Ilmu
Pengetahun Alam
Ilmu
Pengetahuan Sosial
Seni
Budaya dan Keterampilan
Pendidikan
Jasmani, Olaharaga dan Kesehatan
Mulok
:
Bahasa
Sasak
|
PENDEKATAN TEMATIK
|
|
|
3
2
5
6
5
3
4
3
2
2
|
||
Jumlah
|
|
|
28
|
|
|
35
|
|
C Pengembangan diri
|
|
|
2
|
|
|
4
|
|
Jumlah ,A,B dan C
|
|
|
30
|
|
|
39
|
3.
Beban
Belajar
Beban
belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam
satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran.
1.
Beban belajar di SD/MI dinyatakan
dalam jumlah jam pelajaran per minggu.
a. Beban
belajar satu minggu Kelas I adalah 30 jam pelajaran.
b. Beban
belajar satu minggu Kelas II adalah 32 jam pelajaran.
c. Beban
belajar satu minggu Kelas III adalah 34 jam pelajaran.
d. Beban
belajar satu minggu Kelas IV, V, dan VI adalah 36 jam pelajaran.
2.
Beban belajar di Kelas I, II, III, IV,
dan V dalam satu semester paling sedikit 18 minggu minggu efektif.
3.
Beban belajar di kelas VI pada
semester ganjil paling sedikit 18 minggu minggu efektif.
4.
Beban belajar di kelas VI pada
semester genap paling sedikit 14 minggu minggu efektif.
Rincian
beban belajar dapat dilihat dalam Tabel berikut :
Kelas
|
Satu Jam Pembelajaran
Tatap Muka/Menit
|
Jumlah jam pembelajaran
Perminggu
|
Rata-rata Minggu
Efektif
Pertahun Ajaran
|
Waktu Pembelajaran
/Jam Pertahun
|
I
|
35
|
30
|
37
|
1110
|
II
|
35
|
32
|
37
|
1184
|
III
|
35
|
34
|
37
|
1256
|
IV
|
35
|
36
|
37
|
1332
|
V
|
35
|
36
|
37
|
1332
|
VI
|
35
|
36
|
33
|
1188
|
4. Muatan Pembelajaran
Pelaksanaan
Kurikulum 2013 pada SD/MI dilakukan melalui pembelajaran dengan pendekatan
tematik-terpadu dari Kelas I sampai Kelas VI. Mata pelajaran Pendidikan Agama
dan Budi Pekerti dikecualikan untuk tidak menggunakan pembelajaran
tematik-terpadu.
Pembelajaran
tematik terpadu merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan
berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema seperti
yang terdapat dalam tabel berikut ini.
Tabel 4: Daftar Tema Kelas I, II, dan III
KELAS I
|
KELAS II
|
KELAS III
|
1.
Diriku
|
1. Hidup rukun
|
1. Perkembangbiakan
hewan dan tumbuhan
|
2.
Kegemaranku
|
2. Bermain di
lingkunganku
|
2. Perkembangan teknologi
|
3. Kegiatanku
|
3.
Tugasku sehari-hari
|
3. Perubahan di alam
|
4. Keluargaku
|
4. Aku dan sekolahku
|
4. Peduli lingkungan
|
5. Pengalamanku
|
3.
Hidup bersih dan sehat
|
5. Permainan
tradisional
|
6. lingkungan,
bersih,
sehat, dan asri
|
6. Air, bumi,
dan matahari
|
4. Indahnya persahabatan
|
7. Benda, hewan, dan tanaman di sekitarku
|
7. Merawat hewan dan tumbuhan
|
7. Energi dan perubahannya
|
8.
Peristiwa alam
|
8. Keselamatan di rumah dan perjalanan
|
8. Bumi dan alam semesta
|
Tabel 5: Daftar Tema Kelas IV, V, dan VI
KELAS IV
|
KELAS V
|
KELAS VI
|
1. Indahnya kebersamaan
|
1. Benda-benda di lingkungan sekitar
|
1. Selamatkan makhluk hidup
|
2.
Selalu berhemat
energi
|
2. Peristiwa dalam kehidupan
|
2. Persatuan dalam perbedaan
|
3.
Peduli terhadap
lingkungan hidup
|
3. Kerukunan dalam bermasyarakat
|
3. Tokoh dan penemu
|
4.
Berbagai pekerjaan
|
4. Sehat itu penting
|
4. Globalisasi
|
5.
Pahlawanku
|
5. Bangga sebagai bangsa indonesia
|
5. Wirausaha
|
6.
Indahnya negeriku
|
6. Organ
tubuh manusia dan hewan
|
6. Kesehatan masyarakat
|
7.
Cita-citaku
|
7. Sejarah peradaban
indonesia
|
7.
Organisasi di
sekitarku
|
8.
Tempat tinggalku
|
8. Ekosistem
|
8.
Bumiku
|
9.
Makananku sehat dan
bergizi
|
9. Lingkungan sahabat
kita
|
9.
Menjelajah angkasa
luar
|
Pendekatan
yang digunakan untuk mengintegrasikan Kompetensi Dasar dari berbagai mata
pelajaran yaitu intradisipliner, interdisipliner, multidisipliner, dan
transdisipliner.
Integrasi
intradisipliner dilakukan dengan cara mengintegrasikan dimensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan menjadi satu kesatuan yang utuh di setiap mata
pelajaran.
Integrasi
interdisipliner dilakukan dengan menggabungkan Kompetensi DasarKompetensi Dasar
beberapa mata pelajaran agar terkait satu dengan yang lainnya, sehingga dapat
saling memperkuat, menghindari terjadinya tumpang tindih, dan menjaga
keselarasan pembelajaran.
Integrasi
multidisipliner dilakukan tanpa menggabungkan Kompetensi Dasar tiap mata
pelajaran sehingga tiap mata pelajaran masih memiliki Kompetensi Dasarnya
sendiri.
Integrasi
transdisipliner dilakukan dengan mengaitkan berbagai mata pelajaran yang ada
dengan permasalahanpermasalahan yang dijumpai di sekitarnya sehingga
pembelajaran menjadi kontekstual. Tema merajut makna berbagai konsep dasar
sehingga peserta didik tidak belajar konsep dasar secara parsial. Dengan
demikian, pembelajarannya memberikan makna yang utuh kepada peserta didik
seperti tercermin pada berbagai tema yang tersedia. Tematikterpadu disusun
berdasarkan gabungan proses integrasi seperti dijelaskan di atas sehingga
berbeda dengan pengertian tematik seperti yang diperkenalkan pada kurikulum
sebelumnya.
Selain
itu, pembelajaran tematikterpadu ini juga diperkaya dengan penempatan Mata
Pelajaran Bahasa Indonesia di Kelas I, II, dan III sebagai penghela mata
pelajaran lain. Melalui perumusan Kompetensi Inti sebagai pengikat berbagai
mata pelajaran dalam satu kelas dan tema sebagai pokok bahasannya, sehingga
penempatan Mata Pelajaran Bahasa Indonesia sebagai penghela mata pelajaran lain
menjadi sangat memungkinkan.
Penguatan
peran Mata Pelajaran Bahasa Indonesia dilakukan secara utuh melalui
penggabungan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu
Pengetahuan Sosial ke dalam Mata Pelajaran Bahasa Indonesia. Kedua ilmu
pengetahuan tersebut menyebabkan Mata Pelajaran Bahasa Indonesia menjadi
kontekstual, sehingga pembelajaran Bahasa Indonesia menjadi lebih menarik.
Pendekatan
sains seperti itu terutama di Kelas I, II, dan III menyebabkan semua mata
pelajaran yang diajarkan akan diwarnai oleh Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan
Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial. Untuk kemudahan pengorganisasiannya,
Kompetensi DasarKompetensi Dasar kedua mata pelajaran ini diintegrasikan ke
mata pelajaran lain (integrasi interdisipliner).
Kompetensi
Dasar Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam diintegrasikan ke Kompetensi Dasar
Mata Pelajaran Bahasa Indonesia dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Matematika.
Kompetensi
Dasar Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial diintegrasikan ke Kompetensi Dasar
mata pelajaran Bahasa Indonesia, ke Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, dan ke Kompetensi Dasar Mata Pelajaran
Matematika.
Sedangkan
untuk kelas IV, V, dan VI, Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan
Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial masingmasing berdiri sendiri, sehingga
pendekatan integrasinya adalah multidisipliner, walaupun pembelajarannya tetap
menggunakan tematik terpadu.
Prinsip
pengintegrasian interdisipliner untuk Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan
Ilmu Pengetahuan Sosial seperti diuraikan di atas dapat juga diterapkan dalam
pengintegrasian muatan lokal.
Kompetensi
Dasar muatan lokal yang berkenaan dengan seni, budaya, keterampilan, dan bahasa
daerah diintegrasikan ke dalam Mata Pelajaran Seni Budaya dan Prakarya.
Kompetensi Dasar muatan lokal yang berkenaan dengan olahraga serta permainan
daerah diintegrasikan ke dalam Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan.
5.
Kompetensi
Dasar
Kompetensi Dasar dirumuskan
untuk mencapai Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta
didik, dan kekhasan masingmasing mata pelajaran. Kompetensi Dasar meliputi
empat kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai
berikut:
1. kelompok 1 :
kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI1;
2. kelompok 2 :
kelompok Kompetensi Dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI2;
3. kelompok 3 :
kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI3; dan
4. kelompok 4 :
kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI4.
Kompetensi
dasar ( terdapat dalam lampiran )
C.
Kegiatan
Kurikuler
1.
Intrakurikuler,
Kegiatan
pengembangan diri melalui pembelajaran dapat berupa pengaitan materi atau
kompetensi dengan karier dan bidang wirausaha yang relevan serta pengembangan soft skills dan hard skills yang diperlukan peserta didik di masa depan
(berkomunikasi dengan berbagai ragam cara, kreativitas, pemecahan masalah,
berkolaborasi, serta pengembangan karakter).
(
Kegiatan pengembangan diri yang dapat dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling
berkenaan dengan masalah diri pribadi, kehidupan sosial, belajar, dan
pengembangan karier peserta didik )
2. Kokurikuler
Pengembangan
diri : melalui kegiatan ketrampilan kontekstual, seni (puisi, drama, pantomin,
rudat ) dan musik ( vocal , drumband) olahraga ( silat, karate dsb ).
Khuusus
di SDN 9 Sepit pengembangan diri siswa melalui
kegiatan ko-kurikuler adalah sebagai berikut:
o
Rebana Qasidah
sebagai
wadah pembinaan dan pengembangan potensi diri siswa dibidang music islam
dan memupuk jiwa disiplin cinta kepada music-musik
Islami .
o
Sanggar
seni,
sebagai
wadah pembinaan dan pengembangan potensi diri para siswa dibidang seni tari,
vocal, pianika dan (tari daerah).
o “SPORT CLUB”
sebagai
wadah pembinaan dan pengembangan potensi diri para siswa dibidang olahraga
prestasi usia dini (catur, renang, sepak bola, dan bela dir ).
3. Ekstrakurikuler
Kegiatan
ekstrakurikuler adalah program pendidikan yang alokasi waktunya tidak
ditetapkan dalam kurikulum. Kegiatan ekstra-kurikuler merupakan perangkat
operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu
disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan
pendidikan. Kegiatan ekstra-kurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan
peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan rasa akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas.
Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat
belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang
lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler
juga memberikan manfaat sosial yang besar.
Dalam Kurikulum
2013, pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib.
Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan
ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan
psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan
kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan
kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi
Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3)
memperoleh penguatan bermakna (meaningfull
learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di
lingkungan satuan pendidikan.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan–kegiatan melalui di lingkungan
sekolah (intramural) dan di luar
sekolah (ekstramural) sebagai upaya
memperkuat proses pembentukan karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur sesuai
dengan nilai dan moral Pancasila. Pendidikan Kepramukaan dinilai sangat
penting. Melalui pendidikan kepramukaan akan timbul rasa memiliki, saling
tolong menolong, mencintai tanah air dan mencintai alam. Karenanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan setiap
sekolah melaksanakan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan.
Koherensi proses
pembelajaran yang memadukan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler,
didasarkan pada dua alasan dalam menjadikan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler
Wajib. Pertama, dasar legalitasnya
jelas yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Kedua, pendidikan kepramukaan
mengajarkan banyak nilai-nilai, mulai dari nilai-nilai Ketuhanan,
kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan,
sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. Dari sisi legalitas pendidikan
kepramukaan merupakan imperatif yang bersifat nasional, hal itu tertuang dalam
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Dalam Kurikulum 2013,
kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan
dasar (SD/MI dan SMP/MTs) dan pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK/MAK).
Pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang.
Oleh karena itu Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib merupakan
program kegiatan yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali
peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk
mengikutinya.
Secara
programatik, Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam
Model sebagai berikut.
No.
|
Nama Model
|
Sifat
|
Pegorganisasian Kegiatan
|
1.
|
Model
Blok
|
Wajib, setahun sekali,
berlaku
bagi seluruh
peserta
didik, terjadwal,
penilaian
umum
|
·
Kolaboratif
· Bersifat intramural atau ekstramural (di luar dan/atau didalam
lingkungan satuan pendidikan)
|
2.
|
Model
Aktualisasi
|
Wajib, rutin, terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta didik dalam
setia kelas, penjadwalan, dan penilaian formal
|
·
Pembina Pramuka
· Bersifat intramural (dalam lingkungan satuan pendidikan)
|
3.
|
Reguler
di Gugus Depan
|
Sukarela,
berbasis minat
|
Sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan Pramuka pada satuan pendidikan.
|
Secara rinci untuk masing-masing model dapat dideskripsikan sebagai
berikut:
1.
Model Blok memiliki karakteristik sebagai berikut.
a.
Diikuti oleh seluruh siswa.
b.
Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran.
c.
Untuk kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan
di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
d.
Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan
SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam.
e.
Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah
selaku Ketua Mabigus.
f.
Pembina kegiatan adalah Guru
Kelas/Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta
dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka).
2.
Model Aktualisasi memiliki karakteristik sebagai
berikut.
a.
Diikuti oleh seluruh siswa.
b.
Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
c.
Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120
menit.
3.
Model Reguler.
Diikuti oleh siswa yang
berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan.
Adapun
muatan nilai yang terkandung dalam kegiatan pramuka adalah sebagai
berikut :
1. Muatan Nilai Sikap
dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013
Sesuai dengan
landasan filosofis dan kerangka dasarnya, Kurikulum 2013, memiliki
karakteristik mengandung muatan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan
yang sangat signifikan. Muatan sikap dan keterampilan dikemas secara generik
dalam KI-1, KI-2, dan KI-4.
Masing-masing Muatan Sikap dan
Keterampilan dalam Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut.
1.
Beriman
2.
Kebhinneka-tunggalikaan
3.
Toleransi
4.
Kebersamaan
5.
Syukur
6.
Disiplin
7.
Tanggung-jawab
8.
Percaya diri
9.
Berani
10.
Cinta tanah air
11.
Pemaaf
12.
Jujur
13.
Ksatria
14.
Rela berkorban
15.
Teladan
16.
Sadar kewajiban dan hak
17.
Demokratis
|
18.
Cakap
19.
Peduli
20.
Santun Kritis
21.
Sopan
22.
Cekatan
23.
Peka
24.
Tanggap
25.
Komunikatif
26.
Mandiri
27.
Cermat
28.
Taat aturan
29.
Rasa ingin tahu
30.
Pantang menyerah
31.
Berpikir logis
32.
Kreatif
33.
Inovatif
34.
Produktif
35.
Menghargai
|
36.
Ilmiah
37.
Tekun
38.
Hati-hati
39.
Terbuka
40.
Bijaksana
41.
Bersahaja
42.
Rasa kebangsaan
43.
Estetis
44.
Gotong-royong
45.
Partisipatif
46.
Imajinatif
47.
Citra diri
48.
Sadar bahaya
49.
Kerjasama
50.
Sadar
51.
Berbagi
52.
Sportif
53.
Cinta tradisi
|
Muatan Nilai Sikap
dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan yang
terkandung dan dikembangkan dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU) sebagai berikut:
1.
Keimanan
kepada Tuhan YME
2.
Ketakwaan
kepada Tuhan YME
3.
Kecintaan
pada alam
4.
Kecintaan
kepada sesama manusia
5.
Kecintaan
kepada tanah air Indonesia
6.
Kecintaan
kepada bangsa Indonesia
7.
Kedisiplinan
8.
Keberanian
|
9.
Kesetiaan
10. Tolong menolong
Bertanggungjawab
11. Dapat dipercaya
12. Jernih dalam
berpikir
13. Jernih dalam
berkata
14. Jernih dalam berbuat
15. Hemat
16. Cermat
17. Bersahaja
18. Rajin
19. Terampil
|
Aktualisasi Nilai-nilai Kurikulum 2013 Dalam Pendidikan Kepramukaan
( terdapat Dalam Lampiran )
|
D.
Ketuntasan
Belajar Minimal (KBM)
KKM
diperlukan agar guru mengetahui kompetensi yang sudah dan belum dikuasai secara
tuntas. Guru mengetahui sedini mungkin kesulitan peserta didik, sehingga
pencapaian kompetensi yang kurang optimal dapat segera diperbaiki. Bila
kesulitan dapat terdeteksi sedini mungkin, peserta didik tidak sempat merasa
frustasi, kehilangan motivasi, dan sebaliknya peserta didik merasa mendapat
perhatian yang optimal dan bantuan yang berharga dalam proses pembelajarannya.
Untuk
mengetahui tingkat ketercapaian kompetensi peserta didik maka membutuhkan
panduan penilaian. Adapun panduan penilaian adalah sebagai berikut :
Panduan
konversi nilai
Nilai
Kuantitatif dengan Skala 1 – 4 (berlaku kelipatan 0,33) digunakan
untuk Nilai Pengetahuan (KI 3) dan Nilai
Keterampilan (KI 4).
Indeks Nilai
Kuantitatif dengan Skala 1 - 4 dan 0 - 100 adalah :
Konversi
nilai akhir
|
Predikat
(Pengetahuan
dan Keterampilan)
|
Klasifikasi Sikap dan
Ekstrakurikuler
|
|
Skala
0– 100
|
Skala
1– 4
|
||
86 -100
|
4
|
A
|
SB
(Sangat Baik)
|
81- 85
|
3.66
|
A-
|
|
76 – 80
|
3.33
|
B+
|
B
(Baik)
|
71-75
|
3.00
|
B
|
|
66-70
|
2.66
|
B-
|
|
61-65
|
2.33
|
C+
|
C
(Cukup)
|
56-60
|
2
|
C
|
|
51-55
|
1.66
|
C-
|
|
46-50
|
1.33
|
D+
|
K
(Kurang)
|
0-45
|
1
|
D
|
Untuk
mengisi deskripsi pada rapor dengan mempertimbangkan kecenderungan anak
(kekuatan dan kelemahan tentang muatan mata pelajaran yang terangkum dalam ulangan
haruan, UTS dan UAS)
Penghitungan
nilai capaian kompetensi siswa secara kuantitatif dilakukan untuk mengetahui
kriteria ketuntasan minimal (KKM) sebagi pertimbangan untuk melakukan program
remedial.
Penghitungan
nilai capaian kompetensi siswa secara kuantitatif, dilakukan dengan
langkah-langkah sebagai berikut.
- Menghitung
nilai harian (NH) . Nilai harian diperoleh dari hasil ulangan harian.Nilai harian dapat diperoleh dari tes tulis, tes lisan, dan
penugasan yang dilaksanakan pada setiap akhir satu
sub-tema pembelajaran
sesuai dengan kebutuhan pendidik.
- Menghitung
nilai Ulangan Tengah Semester (NUTS). Nilai UTAS diperoleh dari hasil tes
tulis yang dilaksanakan pada tengah semester. Materi Ulangan Tengah
Semester mencakup seluruh kompetensi yang telah dibelajarkan sampai dengan
saat pelaksanaan UTS.
- Menghitung
nilai Ulangan Akhir Semester (NUAS) . Nilai UAS diperoleh dari hasil tes
tulis yang dilaksanakan di akhir semester. Materi UAS mencakup seluruh
kompetensi pada semester tersebut.
- Penghitungan Nilai Pengetahuan
diperoleh dari rata-rata Nilai Harian (NH), Ulangan Tengah Semester
(NUTS), Ulangan Akhir Semester
(NUAS).
- Penilaian rapor untuk pengetahuan menggunakan
penilaian kuantitatif 1 – 4,
- dengan kelipatan 0,33 , dengan 2
(dua) desimal di belakang koma seperti pada tabel berikut :
No.
|
Rentang
Nilai
|
Keterangan
|
Predikat
|
1
|
0 ˂
D≤ 1,00
|
Nilai
D = lebih dari 0 dan kurang dari atau sama dengan 1.
|
D
|
2
|
1,00 ˂ D+
≤ 1,33
|
Nilai
D+ = lebih dari 1 dan kurang dari atau sama dengan 1,33.
|
D+
|
3
|
1,33
˂C
≤ 1,67
|
Nilai
C- = lebih dari 1,33 dan kurang dari atau sama dengan 1,67.
|
C-
|
4
|
1,67
˂ C
≤ 2,00
|
Nilai
C = lebih dari 1,67 dan kurang
dari atau sama dengan 2,00.
|
C
|
5
|
2,00 ˂ C+ ≤
2,33
|
Nilai
C+ = lebih dari 2,00 dan kurang dari atau sama dengan 2,33.
|
C+
|
6
|
2,33 ˂ B- ≤ 2,67
|
Nilai
B- = lebih dari 2,33 dan kurang dari atau sama dengan 2,67.
|
B-
|
7
|
2,67˂ B
≤ 3,00
|
Nilai
B = lebih dari 2,67 dan kurang
dari atau sama dengan 3,00.
|
B
|
8
|
3,00 ˂ B+ ≤ 3,33
|
Nilai
B+ = lebih dari 3,00 dan kurang dari atau sama dengan 3,33.
|
B+
|
9
|
3,33 ˂ A- ≤ 3,67
|
Nilai
A- = lebih dari dan kurang
dari 3,33 atau sama dengan 3,67.
|
A-
|
10
|
3,67
˂
A ≤
4,00
|
Nilai
A = lebih dari 3,67 dan kurang
dari atau sama dengan 4,00.
|
A
|
Adapun rentang
nialai ketuntasan minimal sebagai acuan adalah :
a.
Ketuntasan minimal untuk seluruh
kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan adalah 2.67 (B-)
b. Penghitungan
nilai pengetahuan dilakukan dengan cara :
Menggunakan
skala nilai 0 sd 100, selanjutnya dikonversi pada skala 1-4.
Menindaklanjuti
pernyataan di atas, maka SDN 9 Sepituntuk tahun pelajaran 2018-2019 menentukan KBM ( lihat Lampiran )
E.
Kenaikan
Kelas dan Kelulusan
a.
Siswa dinyatakan naik kelas pada akhir
tahun ajaran adalah mereka yang telah:
·
Setelah menyelesaikan seluruh program
pembelajaran.
·
Memperoleh nilai
minimal baik dari segi aspek sikap, pengetahuan dan ketrampilan berdasarkan
penilaian.
·
Kehadiran pada PBM 95%
b. Siswa
dikatakan lulus dengan didasarkan pada ketentuan PP No. 32 Tahun 2013 pasal 72
ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :
ü Setelah
menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
ü Memperoleh nilai minimal baik dari segi aspek sikap,
pengetahuan dan ketrampilan secara holistik.
ü Lulus ujian sekolah / untuk kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi,
F.
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global dan Pendidikan Kecakapan Hidup di sekolah
PENDIDIKAN BERBASIS LOKAL
Pendidikan
berbasis lokal dengan menerapkan pembelajaran
muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
sesuai dengan ciri khas dan potensi daerah yaitu pelajaran muatan lokal bahasa
sasak yang diberikan dari kelas 1 – 4.
PENDIDIKAN
BERBASIS GLOBAL
Pendidikan
berbasis global meningkatkan daya saing bangsa dalam masyarakat global melalui
pendidikan bahasa asing dan pelatihan IT yang diberikan melalui kegiatan
Ekstrakurikuler, Bahasa Inggeris melalui kegiatan Ekstrakurikuler.
PENDIDIKAN
KECAKAPAN HIDUP (LIFESKILL)
·
Tinjauan umum
Pendidikan lifeskill, bukan
bermakna sempit pada hanya sebatas mengembangkan kemampuan vokasional saja,
tetapi lebih luas pada penekanan mengembangkan kemampuan dasar peserta didik
agar berani, mau dan mampu menghadapi berbagai permasalahan hidup tanpa merasa
tertekan kemudian secara kreatif dapat menemukan solusi serta mampu mengatasi
berbagai permsalahan hidup dengan senang (joyful).
·
Tujuan Pendidikan Kecakapan Hidup
Adapun tujuan pendidikan
kecakapan hidup/lifeskill adalah :
Ø Agar
peserta didik menjadi manusia yang trampil, percaya diri dan mandiri
Ø
Memupuk jiwa kewirausahaan
Ø
Agar menjadi enterpreneurship,
inovatif dan kreatif
Ø
Berani dan mampu menghadapi tantangan
hidup
G.
PENDIDIKAN
KARAKTER BANGSA
·
Tinjauan umum
Pendidikan
Budaya karakter bangsa dimaknai sebagai pendidikan yang mengembangkan
nilai-nilai budaya karakter bangsa kepada peserta didik sehingga mereka
memiliki 18 nilai yang akan diterapkan didalam kehidupan dirinya, sebagai warga
negara yang religius, nasionalis, produktif dan kreatif.
·
Tujuan Pendidikan Karakter bangsa
1. Mengembangkan
kalbu/nurani sebagai diri dan warganegara yang memiliki nilai-nilai budaya dan
karakter;
2.
Mengembangkan
kebiasaan dan prilaku peserta didik yang terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai
universal dan tradisi bangsa yang religius;
3.
Menanamkan
jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab sebagai generasi penerus;
4.
Mengembangkan
kemampuan peserta didik menjadi manusia mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan;
5.
Mengembangkan
lingkungan hidup sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh kreatifitas, persahabatan dengan rasa
kebangsaan yang tinggi.
Penerapan
Pendidikan Karakter budaya bangsa di SDN 9 Sepitmelalui pendekatan
terintegratif dalam mata pelajaran dengan menerapkan 10 nilai karakter dan
untuk tahun 2018/2019 ini yang ditonjolkan dan menjadi skala prioritas adalah :
1. Religius
2. Kejujuran
3. Peduli Lingkungan
4. Disiplin
5. Kerja Jeras
6. Gemar Membaca
7. Rasa Ingin Tahu
8. Tanggung jawa
9. Cinta Tanah Air
10. Menghargai Prestasi
|
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
A.
Rasional
Implementasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan kedalam sejumlah peraturan antara lain
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan
Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan
dilaksanakan delapan standar nasional pedidikan yaitu : standar isi, standar proses, sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaa dan standar penilaian
pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ini
mengatur standar isi yang secara keseluruhan mencakup:
a. Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang
merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan
pendidikan;
b. Beban belajar bagi peserta didik pada satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. Kurikulum tingkat satuan Pendidikan yang akan
dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan
kurikulum sebagai bagian yang tidak terpisah dari standar isi;
d. Kalender Pendidikan untuk penyelenggaraan
Pendidikan pada satuan Pendidikan jenjang Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Sehubungan dengan hal
tersebut, untuk kelancaran proses belajar mengajar agar berjalan sesuai dengan tujuan, maka pengaturan hari libur, jumlah
hari belajar dan jam tatap muka diatur sebagai berikut:
B. Maksud dan tujuan Kalender Pendidikan
1. Maksud
Memberikan gambaran yang jelas kepada
pengelola satuan pendidikan tentang langkah-langkah yang ditempuh dalam rangka meningkatkan kinerja
dan mutu pendidikan serta sebagai pedoman kerja untuk melaksanakan kegiatan
belajar mengajar/proses belajar mengajar.
2. Tujuan
Sebagai kerangka acuan
operasional dalam menyelenggarakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, baik Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar maupun Pendidikan Menengah Pertama.
3. Sasaran
Pengelola tingkat satuan pendidikan SDN 9 Sepit.
C. Azaz Pelaksanaan
1. Penyusunan Kalender Pendidikan harus Objektif,
Transparan dan Akuntabel
2. Keberadaan Kalender Pendidikan dapat
memberikan manfaat dalam peningkatan mutu proses pembelajaran yang bermuara pada peningkatan mutu proses pembelajaran, peningkatan mutu prestasi akademik dan non akademik
peserta didik.
D. Jumlah Hari dan Jam Tatap Muka
1.
Dalam
penyelenggaraan pendidikan di SDN 9 Sepit menggunakan sistem semester 1 (satu) tahun
pelajaran menjadi Semester Ganjil dan Semester Genap;
2.
Jumlah hari tatap muka
dalam satu tahun pembelajaran 220 hari;
3.
Jam tatap muka
pembelajaran di sekolah/madrasah adalah jam tatap muka yang betul-betul digunakan
untuk proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum;
4.
Jumlah hari efektif
pembelajaran/tatap muka pada point b dan c tersebut di atas ditentukan sebagai berikut:
Jumlah Hari dan Jam Tatap
Muka.
a. Semester Ganjil
Proses Belajar Mengajar
pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019 dimulai pada hari Senin Tanggal 16 Juli 2018 dan berakhir pada hari Sabtu Tanggal 22 Desember 2018;
b.
Semester Genap
Proses Belajar Mengajar
pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 dimulai pada hari Senin Tanggal 7 Januari 2019 dan berakhir pada hari Sabtu Tanggal 29 Juni 2019.
c.
Jumlah Jam Tatap Muka per
minggu untuk kelas I, II dan III adalah 29 s.d 32 Jam Pelajaran, dengan Alokasi waktu 35 menit perjam pelajaran, sedangkan untuk kelas IV, V dan VI adalah 34
Jam Pelajaran dengan alokasi waktu 35 menit perjam pelajaran.
E. Pembagian
Jumlah Hari Efektif
Pembagian Jumlah Hari Belajar pada Semester Ganjil
(Juli 2018 Desember 2018) dan Semester Genap (Januari 2019 – Juni 2019)
Semes
ter
|
Bulan/Tahun
|
Hari
Belaja
r
Sekol
ah
|
Hari
Belajar
Efektif
|
Lbur
|
|
||||
Minggu
|
Semester
|
Umum
|
Khusus
|
Cuti bersama
|
JML
Hari
Libur
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
Ganjil
|
Juli 2018
Agustus 2018
September
2018
Oktober 2018
Nopember2018
Desember
2018
|
14
24
24
27
25
19
|
14
24
24
27
25
19
|
5
4
5
4
4
5
|
12
5
|
2
1
1
2
|
|
1
|
17
7
6
4
5
12
|
Jumlah
Semester Ganjil
|
133
|
133
|
27
|
17
|
6
|
0
|
1
|
51
|
|
Genap
|
Januari 2019
Februari
2019
Maret 2019
April 2019
Mei 2019
Juni 2019
|
22
23
25
24
18
15
|
22
23
25
24
18
15
|
4
4
5
4
4
5
|
4
|
1
1
1
2
2
3
|
|
7
7
|
9
5
6
6
13
15
|
Jumlah
Semester Genap
|
127
|
127
|
26
|
10
|
10
|
0
|
16
|
54
|
|
Jumlah
Semester Genap
+ Ganjil
|
260
|
260
|
53
|
21
|
16
|
0
|
21
|
105
|
F. Ulangan Tengah Semester dan Semester
1. Ulangan Tengah Semester Ganjil pada Minggu ke
Pertama Bulan Okotober 2018;
2. Ulangan Semester Ganjil dilaksanakan dari
tanggal 10 s.d 15 Desember 2018;
3. Ulangan Tengah Semester Genap pada Minggu ke
Tiga Bulan Maret 2019
4. Ulangan Semester Genap dilaksanakan dari tanggal
17 s.d 22 Juni 2019.
G. Remidial/Pengayaan
. Remidial/pengayaan
dapat dilaksanakan setiap menyelesaikan Kompetensi Dasar (KD) atau sesuai kebutuhan.
H. Jeda Waktu Semester
Setelah pelaksanaan
ulangan semester, remidial/pengayaan gajil da genap diisi dengan
kegiatan-kegiatan yang
sudah diprogramkan oleh satuan pendidikan.
I. Pembagian Rapot
Penyerahan Buku Laporan
dan Pengembangan Anak Didik TK, TKLB, Buku Laporan Pribadi dan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar SDLB, SMPLB dan
Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar SD, SMP/SMPLB dan SMP Terbuka sebagai
berikut:
a. Pembagian Raport Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019 pada tanggal 22 Desember 2018.
b. Pembagian Raport Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 pada
tanggal 29 Juni 2019
J. Hari Libur
1. Hari Libur Umum
No
|
Hari
|
Tangggal
|
Libur
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
|
Jum’at
Rabu
Selasa
Selasa
Selasa s.d Rabu
Selasa
Selasa
Kamis
Rabu
Jum’at
Rabu
Kamis
Selasa
Sabtu
Rabu Kamis
|
17 Agustus 2018
22 Agustus 2018
11 September 2018
20 Nopember 2018
25 s.d 26 Desember
2018
1 Januari 2019
5 Februari 2019
7 Maret 2019
3 April 2019
19 April 2019
1 Mei 2019
30 Mei 2019
29 Mei 2019
1 Juni 2019
5,6 Juni 2019
|
HUT Kemerdekaan RI
Hari Raya Idul Adha 1439 H
Tahun Baru Hijriyah 1440 H
Maulid Nabi Muhammad SAW
Hari Natal
Tahun Baru 2019
Tahun Baru Imlek
Hari Raya Nyepi
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Wafat Isa Al masih
Hari Buruh Nasional
Kenaikan Isa Al masih
Hari Raya Waisak
Hari Lahir Pancasila
Hari Raya Idhul Fitri 1440 H
|
2. Hari Libur Khusus dan Keagamaan
a.
Libur Khusus/Keagamaan
Sesudah Idhul Adha pada tanggal 23 Agustus 2018
b.
Libur Khusus Sebelum dan
Sesudah Puasa Ramadhan pada Tanggal 4 s.d 7 Mei 2019
c.
Libur Khusus Sebelum hari
Raya Idhul Fitri dari tanggal 27 Mei s.d 4 Juni 2019
d.
Libur Khusus Sesudah Hari
Raya Idhul Fitri dari tanggal 7 s.d 12 Juni 2019
3. Libur semester
a.
Libur semester Ganjil selama 9
hari kerja mulai tanggal 24 Desember 2018 s.d 5 Januari 2019
b.
Libur Semester Genap
selama 12 hari (delapan) hari kerja mulai tanggal 1 Juli s.d 13 Juli 2019
Kalender ini disusun mengacu pada Pedoman Kalender Pendidikan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/414/DIKBUD/2018.
0 Response to "CURIKULUM SD/MI 2018"
Post a Comment